UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(3) Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong
dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat
tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
sampai dengan Pasal
34 yang mengakibatkan
kerugian bagi Orang lain.
BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 38
(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem
Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi
Informasi yang menimbulkan kerugian.
(2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak
yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan
Teknologi Informasi yang
berakibat merugikan masyarakat,
sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Gugatan perdata dilakukan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Selain penyelesaian gugatan
perdata sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui
arbitrase, atau lembaga
penyelesaian sengketa
alternatif lainnya sesuai
dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
(2) Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
atau ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling
lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Pasal 51
(2)
Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
I.
UMUM
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan
komunikasi telah mengubah baik
perilaku masyarakat maupun
peradaban manusia secara
global. ........(dstnya)
Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua
karena selain memberikan
kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan,
dan peradaban manusia,
sekaligus menjadi sarana efektif
perbuatan melawan hukum.... ........(dstnya)
Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang
dikenal dengan hukum siber atau hukum
telematika. Hukum siber
atau cyber law,
secara internasional
digunakan untuk istilah
hukum yang terkait
dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi........(dstnya)
Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah
ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi
secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian
dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang
dilaksanakan melalui sistem elektronik. ........(dstnya)
Untuk mengatasi gangguan keamanan
dalam penyelenggaraan sistem
secara elektronik,
pendekatan hukum bersifat
mutlak karena tanpa
kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak
optimal. . ........(dstnya)
II.
PASAL DEMI PASAL
III.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Di-pdf-kan oleh Bamban Nurcahyo Prastowo dari
dokumen elektronik .doc dari www.depkominfo.go.id
bagian regulasi undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar