Jumat, 14 Desember 2012

UU ITE : PERBUATAN YANG DILARANG & KETENTUAN PIDANA


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27
(3) Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak mendistribusikan  dan/atau  mentransmisikan  dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen  Elektronik  yang  memiliki  muatan  penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita  bohong  dan  menyesatkan  yang  mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi  yang  ditujukan  untuk  menimbulkan  rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal  27  sampai  dengan  Pasal  34  yang  mengakibatkan
kerugian bagi Orang lain.

BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 38

(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang  menyelenggarakan  Sistem  Elektronik  dan/atau menggunakan  Teknologi  Informasi  yang  menimbulkan kerugian.
(2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau  menggunakan  Teknologi  Informasi  yang
berakibat  merugikan  masyarakat,  sesuai  dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 39

(1) Gugatan  perdata  dilakukan  sesuai  dengan  ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Selain  penyelesaian  gugatan  perdata  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menyelesaikan sengketa  melalui  arbitrase,  atau  lembaga  penyelesaian sengketa  alternatif  lainnya  sesuai  dengan  ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

BAB XI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 45

(1) Setiap  Orang  yang  memenuhi  unsur  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)  tahun  dan/atau  denda  paling  banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

(2) Setiap  Orang  yang  memenuhi  unsur  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan  pidana  penjara  paling  lama  6  (enam)  tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 51

 (2)   Setiap  Orang  yang  memenuhi  unsur  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
I.                    UMUM
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik  perilaku  masyarakat  maupun  peradaban  manusia  secara  global. ........(dstnya)

Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata  dua  karena  selain  memberikan  kontribusi  bagi  peningkatan kesejahteraan,  kemajuan,  dan  peradaban  manusia,  sekaligus  menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.... ........(dstnya)

Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber  atau  hukum  telematika.  Hukum  siber  atau  cyber  law,  secara internasional  digunakan  untuk  istilah  hukum  yang  terkait  dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi........(dstnya)

Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian
dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.  ........(dstnya)

Untuk mengatasi gangguan  keamanan  dalam  penyelenggaraan  sistem  secara elektronik,  pendekatan  hukum  bersifat  mutlak  karena  tanpa  kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal. .  ........(dstnya)

II.                  PASAL DEMI PASAL
III.                 
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.

Di-pdf-kan oleh Bamban Nurcahyo Prastowo dari dokumen elektronik .doc dari www.depkominfo.go.id bagian regulasi undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar